KEUNIKAN PROSES PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PROSEDUR AUTENTIKASI DAN PENERAPAN PRINSIP PEMBUKTIAN
Oleh: Trisoko Sugeng Sulistyo, S.H., M.Hum.*
Pemanfaatan teknologi memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan serta kemajuan peradaban manusia, tetapi tidak dapat dipungkiri dampak negatif yang ditimbulkan yaitu lebih efektifnya perbuatan melawan hukum dan sulitnya dalam pembuktian karena alat bukti elektronik sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan[1], dan hanya mampu dipahami oleh orang tertentu.[2]
Pembuktian merupakan proses utama dalam suatu persidangan, hasil dari pembuktian memiliki hubungan kausalitas dengan putusan akhir yang merupakan mahkota Hakim. Pembuktian dengan alat bukti elektronik memiliki keunikan karena sifat yang melekat pada alat bukti elektronik itu sendiri sehingga dalam pembuktian ada proses khusus yang berbeda dengan pembuktian alat bukti konvensional termasuk dengan penentuan keaslian alat bukti (prosedur autentikasi) di Pengadilan yang dapat menyebabkan perbedaan pandangan Hakim.[3]Atas dasar itu maka rumusan masalah yang akan dijawab, yaitu: Bagaimana keunikan proses pembuktian alat bukti elektronik dalam prosedur autentikasi dan penerapan prinsip pembuktian?
PEMBAHASAN
A. Keunikan Alat Bukti Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Informasi mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik[4] dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Alat bukti elektronik tersebut merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.[5] Perluasan tersebut dapat diartikan, pertama: memperluas cakupan alat bukti yang telah diatur dalam hukum acara, Kedua: menambah alat bukti yang diatur dalam hukum acara.[6]
[1] Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
[2] Pasal 1 ayat 1 jo ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, frasa “…atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya” menunjukkan tidak semua orang memahami, hanya orang yang memiliki kemapuan tertentu yang dapat memahami.
[3] Dalam praktek beracara, sejumlah cara dalam menghadirkan dokumen maupun informasi elektronik sebagai bukti ke persidangan mulai membawa laptop untuk membuktikan kesamaan dan keaslian cetakan dokumen/informasi elektronik yang dijadikan bukti, hingga meminta bantuan notaris untuk mengesahkan keaslian dokumen/informasi elektronik tersebut namun hasilnya tetap memicu perbedaan pendapat di internal Majelis Hakim. Ada Hakim yang tak mempermasalahkan cara-cara tersebut, tapi ada juga yang meragukan keakuratan dokumen/informasi elektornik dari hasil cetakan aslinya. Sejumlah kesulitan tersebut kerap ditemukannya di lapangan. Lihat lebih lanjut dalam ,Ahli Forensik “kunci” sahnya bukti elektronik di persidangan, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58652f4ebf257/ahli-forensik--kunci-sahnya-bukti-elektronik-di-pengadilan/ diakses Senin 24-02-20 pukuk, 18.45
[4] Lebih lanjut, Pasal 1 angka 1 jo Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
[5] Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, alat bukti elektronik tidak termasuk surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
[6] J. Sitompul, Cyberspace,Cybercrime,Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta,Tatanusa:2012, hlm 282 catatan tambahan: memperluas cakupan sebagai contoh, misalnya Hasil cetak dari Informasiatau dokumen merupakan alat bukti surat yang diatur dalam KUHAP atau Pasal 100 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, sedangkan menambah berarti menambah jenis alat butinya sebagai contoh dalam KUHAP dan pasal 100 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara ada 5 jenis alat bukti, dengan penambahan alat bukti elektronik menjadi 6 jenis alat bukti;























