Keikutsertaan Bimtek dan Diklat
BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN PUTUSAN SESUAI SK KMA NO. 359/SK/KMA/XII/2022 BAGI HAKIM PRATAMA
Banjarmasin, 18 Mei 2026
Dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme hakim, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Ditjen Badilmiltun) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Sesuai SK KMA No. 359/SK/KMA/XII/2022 Bagi Hakim Pratama. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat pemanggilan Nomor 586/DJMT.3/DL1.10/IV/2026 tertanggal 29 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung secara luring selama tiga hari, mulai dari 11 hingga 13 Mei 2026, bertempat di Hotel Ibis Style Bekasi Jatibening, Jawa Barat. Agenda ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Bimtek Lanjutan Kepaniteraan, yang dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badilmiltun, Bapak Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Pada sesi pembukaan, Direktur Jenderal Badilmiltun, Bapak Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. memberikan materi fundamental mengenai Pendalaman Hukum Acara Tata Usaha Negara (TUN) sebagai pijakan utama dalam proses mengadili dan memutus perkara. Bimbingan teknis ini menjadi forum bagi para Hakim Pratama dengan berfokus pada penguatan aspek yudisial, antara lain;
- Teknis Penyusunan Putusan Sesuai SK KMA No. 359/SK/KMA/XII/2022 bagi Hakim Pratama di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Teknis tentang penyesuaian format dan substansi putusan berdasarkan standar terbaru dalam SK KMA No. 359/SK/KMA/XII/2022;
- Implementasi Putusan TUN dalam Menyelesaikan Sengketa TUNdengan analisis mendalam mengenai tantangan pelaksanaan putusan dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara; dan
- Filosofis Putusan Hakim dalam mendalami nilai-nilai keadilan dan pertimbangan hukum yang mendasari sebuah putusan.
Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin mengutus dua perwakilan hakim untuk menyerap dan mengaktualisasikan materi bimtek ini, yakni hakim Ibu Dea Rahmawaty Ruhiat, S.H., M.H. dan Bapak Wisnu Tri Nugroho, S.H.
Keikutsertaan ini merupakan komitmen PTUN Banjarmasin dalam melahirkan putusan-putusan yang berkualitas, memenuhi rasa keadilan, serta memiliki daya eksekusi yang kuat demi pelayanan hukum yang profesional kepada masyarakat.(PTIP/Mrk)




