Panjar Biaya Perkara
PANJAR BIAYA PERKARA
KEPUTUSAN KETUA PTUN BANJARMASIN
1847/KPTUN.W6-TUN1/HK2.7/XII/2025, Tanggal 8 Desember 2025
Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor: 1847/KPTUN.W6-TUN1/HK2.7/XII/2025 Tentang Panjar Biaya Pemeriksaan dan Penyelesaian Perkara Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin:
- Panjar Biaya Perkara Gugatan/Permohonan/Sengketa Khusus Pada Tingkat Pertama Rp. 800.000,-
- Panjar Biaya Pemeriksaan Perkara Prodeo Rp. 600.000,-
- Panjar Biaya Permohonan Banding Rp. 800.000,-/1 Pihak
- Panjar Biaya Permohonan Kasasi Rp. 1.200.000,-/1 Pihak
- Panjar Biaya Permohonan Peninjauan Kembali Rp. 3.000.000,-
- Biaya Eksekusi Rp. 500.000,-
