header v6.jpg

MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Panjar Biaya Perkara

Written by PTUN Banjarmasin on .

Written by PTUN Banjarmasin on . Hits: 5642

PANJAR BIAYA PERKARA


KEPUTUSAN KETUA PTUN BANJARMASIN

801/KPTUN.W6/HK.06/V/2024, Tanggal 1 Mei 2024

 Klik Disini

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor: 01/KPTUN.W6/HK.06/V/2024 Tentang Panjar Biaya Pemeriksaan Penyelesaian Perkara Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin:

  • Panjar Biaya Perkara Gugatan/Permohonan/Sengketa Khusus Pada Tingkat Pertama Rp. 800.000,-
  • Panjar Biaya Pemeriksaan Perkara Prodeo Rp. 600.000,-
  • Panjar Biaya Permohonan Banding Rp. 800.000,-/1 Pihak
  • Panjar Biaya Permohonan Kasasi Rp. 1.800.000,-/1 Pihak
  • Panjar Biaya Permohonan Peninjauan Kembali Rp. 4.000.000,-
  • Biaya Eksekusi Rp. 500.000,-