header v6.jpg

MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Wilayah Hukum

Written by PTUN Banjarmasin on .

Written by PTUN Banjarmasin on . Hits: 9196

Sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 41 Tahun 1992 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Banjarmasin, dan Manado, Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, memiliki wilayah hukum di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan, yakni 1 Provinsi, 2 Kota dan 11 Kabupaten, sebagaimana berikut:

peta kalsel 1. Provinsi Kalimantan Selatan
2. Kota Banjarmasin
3. Kota Banjarbaru
4. Kabupaten Balangan
5. Kabupaten Banjar
6. Kabupaten Barito Kuala
7. Kabupaten Hulu Sungai Selatan
8. Kabupaten Hulu Sungai Tengah
9. Kabupaten Hulu Sungai Utara
10. Kabupaten Kotabaru
11. Kabupaten Tabalong
12. Kabupaten Tanah Bumbu
13. Kabupaten Tanah Laut
14. Kabupaten Tapin

Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor No. 41 Tahun 1992 tersebut juga, dinyatakan bahwa PTUN Banjarmasin memiliki wilayah hukum di seluruh Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, sebelum akhirnya direduksi dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1994 dan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1997.