header v6.jpg

MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Waktu Pelayanan

Written by PTUN Banjarmasin on .

Written by PTUN Banjarmasin on . Hits: 4110

JAM KERJA & PELAYANAN
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN

==================================================================================================

Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 071/KMA/SK/V/2008 Pasal 5 Ayat (2) Diberitahukan Kepada Para Hakim, Panitera/Sekretaris, Para Panitera Muda, Para Kepala Sub. Bagian, Para Panitera Pengganti, Para Juru Sita/Juru Sita Pengganti dan Para Calon Hakim serta Seluruh Pegawai pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, bahwa ketentuan Jam Kerja yang harus dipatuhi dan ditaati di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin sebagai berikut:

jAM kERJA

KETENTUAN YANG HARUS DITAATI PADA JAM KERJA:

  1. Setiap Kehadiran dan Pulang harus mengisi Daftar Hadir dan Daftar Pulang Baik Manual maupun SIKEP;
  2. Bagi yang Tidak Masuk Kerja karena Sakit atau Izin, harus memakai Surat Izin, Jika Sakit harus dengan Surat Dokter;
  3. Keluar kantor karena Dinas / Tugas wajib menggunakan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Ketua / Wakil Ketua bagi Hakim dan Panitera / Sekretaris;
  4. Bagi Panitera Muda, Kepala Sub. Bagian, Panitera Pengganti, Juru Sita / Juru Sita Pengganti, Calon Hakim, serta Staf harus ada Izin atau Surat Perintah Tugas dari Panitera/Sekretaris;
  5. Pada Jam-jam Kerja dilarang keluar kantor Tanpa Ada Izin dari Pimpinan yang tersebut pada Point 3 dan Point 4;
  6. Memerintahkan Kepada Wakil Ketua untuk melakukan Pengawasan bagi Hakim yang Tidak Mengisi Absensi dan kepada Panitera / Sekretaris untuk pengawasan absen bagi Pegawai yang tidak absen. selanjutnya melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin.
  7. Setiap kegiatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin harus dengan sepengetahuan dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan / Wakil Ketua Pengadilan.

        Demikian untuk dipatuhi dan dilaksanakan.

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN

T.T.D

KETUA

*) Sumber Informasi :

Khusus Untuk Bulan “Ramadhan” Jam Kerja Menyesuaikan Sesuai Peraturan yang Berlaku (berakhir 1 jam lebih cepat).