header_v9.png

Selamat Datang di Website PTUN Banjarmasin

Kenali dan cari informasi lengkap mengenai PTUN Banjarmasin maupun pelayanan hukum yang diberikan. PTUN Banjarmasin. MANTAP!!
Selamat Datang di Website PTUN Banjarmasin

E-Court (Electronic Court)

Peradilan tak lagi dilakukan secara konvensional. Bahkan pelaksanaan sidang pun dilaksanakan secara online (daring). Inilah era Peradilan Elektronik (e-court).
E-Court (Electronic Court)

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Pantau dan ikuti perkembangan penanganan sengketa administrasi di PTUN Banjarmasin, secara aktual dan terkini.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan)

Dimintai uang atau barang secara illegal saat berperkara di Pengadilan? Atau urusan administrasi anda dipersulit oleh ASN Pengadilan? Segera laporkan!!
SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan)

MAKLUMAT STANDAR PELAYANAN PERADILAN

MAKLUMAT STANDAR PELAYANAN PERADILAN
MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat
1 2 3 4 5 ptsp

Beranda || Halaman Utama

Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009, berikut dijelaskan tentang Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan

Disampaikan secara Tertulis

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
  2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan dapat ditindaklanjuti;
  3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

Menyebutkan Informasi yang jelas

  1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai :
    1. Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;
    2. Perbuatan yang dilaporkan;
    3. Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
    4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
  2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan Untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

Tata Cara Pengiriman

  1. Pengaduan ditujukan kepada:
    1. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
    2. Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketu Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
  2. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan deng menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut

Alamat Pengiriman Pengaduan

  1. Mahkamah Agung Republik Indonesia
    Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13,  Jakarta Pusat 10110 Telp. (021) 3843348 - 3810350 - 3457661
  2. Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia
    Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat 13011 Telp. (021) 29079177 - 29079274
  3. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin
    Jalan Bina Praja Timur (Komplek Perkantoran Provinsi Kalsel), Kel. Bangkal, Kec. Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan 70732
  4. Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin
    Jl. A. Yani KM 2.5, Kel. Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin - 70233

Pengaduan secara Online melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) 


Pengaduan dapat juga diajukan secara online melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) di laman situs: https://siwas.mahkamahagung.go.id/ atau klik icon SIWAS MA RI di laman beranda situs: http://ptun-banjarmasin.go.id/ kemudian tinggal mengikuti langkah-langkah selanjutnya.  

8
T1 2026 survei 2025
HUTRI 78
  • Bantuan Hukum
  • Pengaduan
  • Permohonan Informasi
  • Form Pelayanan Disabilitas

Bantuan Hukum

Logo Posbakum  Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma–cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah Kelompok orang kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin.Untuk Prosedur dan tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik tombol dibawah ini.
Read More

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

Pengaduan  Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Read More

Permohonan Informasi

Informasi  Untuk permohonan informasi publik, silakan klik tombol di bawah ini
Read More

Form Pelayanan Disabilitas

Logo PosbakumForm Pelayanan khusus disabilitas bagi para pencari keadilan yang ingin datang ke Pos Bantuan Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin.
Read More