header_v9.png

MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Keikutsertaan Bimtek dan Diklat

Written by PTUN Banjarmasin on .

Written by PTUN Banjarmasin on . Hits: 222

Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)


Banjarmasin, 28 November 2025

Sebagai upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas tata kelola sumber daya manusia (SDM) dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru, Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin telah berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung secara daring dengan surat edaran nomor 4223/BUA.2/UND.KP/XI/2025, Kegiatan ini diikuti seluruh Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja PTUN Banjarmasin dan didampingi oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian , Organisasi dan Tata Laksana yaitu Ibu Melia Iswari, S.E., dan Analis Sumber Daya Manusia Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Bapak Hendra Adi Gunawan, S.Kom.

Bimtek ini diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI dan bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai seluruh aspek manajemen PPPK. Materi yang diulas mencakup:

Regulasi dan Kebijakan: Penjelasan mendalam mengenai Peraturan Perundang-undangan terkait PPPK, mulai dari penetapan kebutuhan, pengadaan, hingga pengangkatan.

Hak dan Kewajiban Pegawai: Mengulas secara detail hak-hak PPPK (seperti cuti dan tunjangan kinerja), serta kewajiban dan larangan yang harus ditaati, termasuk prosedur disiplin dan mekanisme pemutusan hubungan kerja.

Status ASN: Penegasan status PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang setara dengan PNS, menuntut profesionalisme, akuntabilitas, dan kinerja yang berorientasi pada hasil.

Partisipasi dalam Bimtek ini menegaskan komitmen Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin untuk mengelola pegawai PPPK secara profesional, adil, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, diharapkan seluruh PPPK di lingkungan Pengadilan dapat bekerja sesuai ketentuan dan berkontribusi optimal dalam mendukung tugas pokok dan fungsi lembaga peradilan.(PTIP/Mrk)

 

WhatsApp Image 2025 11 28 at 10.11.36

WhatsApp Image 2025 11 28 at 10.11.36 2