Berita Terkini & Pengumuman
AKSI UNJUK RASA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
Banjarmasin | 7 Juli 2020
Aksi unjuk rasa LSM yang melibatkan massa sehubungan dengan adanya gugatan Nomor: 13/G/PTUN.BJM yang diajukan oleh Penggugat: H. Mulyadi dan H. Yusran sebagai perwakilan pedagang Pasar Alabio, melawan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai Tergugat I dan Bupati Hulu Sungai Utara sebagai Tergugat II, berlangsung di halaman depan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, pada hari Selasa 7 Juli 2020 dengan pengawasan aparat Kepolisian dari Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Utara.

Dalam tuntutannya, perwakilan dari pengunjuk rasa menyampaikan harapannya agar Majelis Hakim yang memeriksa gugatan para pedagang Pasar Alabio di HSU bisa memberikan keadilan, karena para pedagang tersebut telah lama berjualan disana, sementara persoalan sumbangan atau pungutan atas kios-kios yang dibangun Pemkab HSU, dan dibebankan kepada para pedagang dirasa terlalu berat dan tidak sesuai dengan kesepakatan.
Juru Bicara PTUN Banjarmasin, Febby Fajrurrahman, SH., MH., menyatakan pengadilan menyambut positif kedatangan massa pengunjuk rasa di PTUN Banjarmasin, dan pada prinsipnya apa yang dilakukan tersebut merupakan perwujudan hak konstitusional yang dijamin Undang-undang Dasar. "Kami menghargai dan tentunya mendengarkan apa yang menjadi inti aspirasi dari pengunjuk rasa" ucapnya.

Juru Bicara PTUN Banjarmasin tersebut juga mengungkapkan, sesuai konstitusi, lembaga peradilan bersifat independen dan imparsial, yang tergambar dalam salah satu misi Mahkamah Agung, yakni Menjaga Kemandirian Badan Peradilan dalam memeriksa sengketa. "Kami memastikan, Majelis Hakim yang memeriksa yakni Retno Widowati, SH., MH, sebagai Hakim Ketua, serta Kusuma Firdaus, SH., MH., dan Lizamul Umam, SH., MH., sebagai Hakim-hakim Anggota, akan berikhtiar dan bertindak profesional dengan memutus berdasarkan alat bukti yang diajukan untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam putusan yang akan dihasilkan nantinya. Kami berharap independensi tersebut diyakini dan didukung oleh semua kalangan, termasuk pihak yang melakukan unjuk rasa menyampaikan aspirasi" tandasnya.
![]() |
![]() |
Di penghujung tanggapannya, Febby Fajrurrahman menyampaikan terima kasih kepada para pengunjuk rasa yang tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya unjuk rasa di Pengadilan, dan tidak lupa juga menyarankan agar tetap menjaga kesehatan di masa pandemik dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah, mengingat Banjarmasin maupun Kalimantan Selatan tingkat penyebarannya termasuk masih yang tertinggi di Indonesia. (kbk.news/km.ed).
Tautan Video
| KBK News | Banua Post |


