header_v9.png

MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Berita Terkini & Pengumuman

Written by PTUN Banjarmasin on .

Written by PTUN Banjarmasin on . Hits: 254

SINERGI PTUN BANJARMASIN DALAM INISIASI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA


Banjarmasin, 9 April 2026

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak) menyelenggarakan kegiatan krusial berupa Penyusunan Naskah Akademik Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang berfokus pada Rancangan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ini melibatkan berbagai satuan kerja di lingkungan peradilan tata usaha negara Tingkat Banding dan Tingkat Pertama. Berdasarkan surat undangan nomor 381/BSDK/HM2.1.1/III/2026, agenda ini dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram, PT TUN Makassar, dan PT TUN Banjarmasin. Dalam kesempatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin turut hadir memenuhi undangan dengan menghadirkan delegasi dari berbagai unsur, yakni Bapak Endri, S.H. mewakili unsur Hakim yang juga didampingi oleh segenap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, Ibu Khairatunnisa, S.H. selaku Panitera Muda Hukum mewakili unsur Kepaniteraan, serta Bapak Muhammad Wahid Pradika, A.Md. selaku Pengelola Layanan Operasional mewakili unsur Kesekretariatan, kegiatan ini diikuti secara daring dari ruang Media Center gedung sementara Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin.

Pelaksanaan penyusunan naskah akademik ini didorong oleh kesadaran mendalam akan adanya akar masalah fundamental dalam sistem peradilan administrasi di Indonesia. Selama ini, Pengadilan Tata Usaha Negara Indonesia dinilai memiliki struktur dan operasional yang berbeda dari model civil law pada umumnya, yang secara langsung berdampak pada kualitas kontrol yuridis terhadap tindakan pemerintah. Salah satu hambatan utama yang mengemuka adalah penggunaan hukum acara yang merupakan duplikasi dari hukum acara perdata (HIR). Padahal, karakteristik sengketa tata usaha negara sangatlah spesifik dan berbeda dengan sengketa privat, sehingga penggunaan hukum acara yang kaku seringkali tidak relevan dalam menyelesaikan persoalan administrasi negara. Ironisnya, sejak UU No. 5 Tahun 1986 dibentuk, aturan hukum acara tersebut belum pernah mengalami revisi atau evaluasi menyeluruh selama hampir empat dekade beroperasi.

Urgensi perubahan ini semakin diperkuat dengan banyaknya keluhan masyarakat mengenai sulitnya eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Tanpa adanya kaidah hukum positif yang kuat untuk memaksa budaya patuh pejabat pemerintah. Jika merujuk pada studi komparatif dengan negara Belanda, Indonesia tertinggal jauh dalam hal pembaruan hukum acara. Belanda secara rutin mengevaluasi hukum acaranya agar tetap sejalan dengan perkembangan hukum materiil, sementara hukum acara Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia cenderung stagnan dan tidak paralel dengan dinamika hukum publik saat ini. Oleh karena itu, langkah Pustrajak Mahkamah Agung dalam menginisiasi Naskah Akademik Perubahan Ketiga Undang Undang Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan langkah strategis untuk mengejar ketertinggalan tersebut, menyusul reformasi masif yang telah sukses dilakukan di sektor hukum pidana dan perdata.

Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini sebagai upaya kolektif menuju reformasi hukum administrasi yang lebih modern dan adaptif. Naskah akademik yang disusun diharapkan dapat menjadi basis yang solid bagi Pemerintah maupun DPR dalam merumuskan kebijakan legislasi di masa depan. Melalui pembaruan regulasi ini, diharapkan hambatan-hambatan prosedural yang selama ini dialami oleh para pencari keadilan dapat teratasi secara tuntas. Langkah besar ini merupakan bagian dari komitmen nyata untuk mewujudkan misi Mahkamah Agung dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan serta mempercepat tercapainya visi besar mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung.(PTIP/Mrk)

pgd1

pgd2

Add comment


Security code
Refresh