Berita Terkini & Pengumuman
PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN (MOU) DAN KONTRAK KERJA
Banjarmasin, 6 Januari 2026
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin menyelenggarakan acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan kontrak kerja sama dengan pemenang seleksi penyedia layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk tahun anggaran 2026 pada tanggal 6 Januari 2026. Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PTUN Banjarmasin ini dimulai pukul 15.00 WITA dan dihadiri langsung oleh Ketua PTUN Banjarmasin, Bapak Bambang Soebiyantoro, S.H., M.H., serta Tim Seleksi Pengadaan Pos Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 dan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Unlam Banjarmasin, Ibu Dr. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H., beserta jajarannya. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 28/DjMT/Kep/III/2014 perihal pedoman serupa.
Sebagai dasar operasional di tingkat satuan kerja, kegiatan ini didasarkan pada Surat Keputusan Ketua PTUN Banjarmasin Nomor 1855/KPTUN.W6-TUN1/OT1.1/XII/2025 tentang Penunjukan Panitia Seleksi Lembaga Penyedia Bantuan Hukum serta Surat Keputusan Nomor 1858/KPTUN.W6-TUN1/OT1.1/XII/2025 tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum pada PTUN Banjarmasin. Penandatanganan kontrak ini menjadi acara puncak dari seluruh rangkaian proses seleksi yang telah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Acara berlangsung dengan lancar dan penuh khidmat, menandai dimulainya sinergi antara lembaga peradilan dengan Lembaga Penyedia Bantuan Hukum untuk satu tahun anggaran ke depan.
Dalam sambutannya, Ketua PTUN Banjarmasin, Bapak Bambang Soebiyantoro, S.H., M.H., menyampaikan harapan besar agar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Unlam dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan mampu mencapai target kinerja yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Beliau menekankan bahwa keberadaan Posbakum harus memberikan dampak nyata, terutama dalam penanganan perkara prodeo, sehingga masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi dapat memperoleh haknya dan mendapatkan akses keadilan yang setara di hadapan hukum. Melalui kerja sama ini, PTUN Banjarmasin berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kalimantan Selatan.(PTIP/Mrk)


