header v10

MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

MENGADILI PERKARA-PERKARA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM BERDASARKAN PRINSIP HAK ASASI MANUSIA


Jakarta, 26-28 Oktober 2026

Berdasarkan Surat Pemanggilan Nomor 608/BSDK.3/DL1.6/IX/2026, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan kapasitas yudisial dengan mendelegasikan tiga orang hakim terbaiknya untuk mengikuti pelatihan nasional. Pelatihan bertajuk "Mengadili Perkara-Perkara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia" ini diikuti oleh Bapak Endri, S.H., Bapak Wisnu Tri Nugroho, S.H., dan Ibu Nia Chasanah, S.H.

Kegiatan strategis ini diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melalui Pusdiklat Teknis Peradilan, yang bekerja sama secara erat dengan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP). Bertempat di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat, program ini dirancang untuk mempertajam perspektif para hakim dalam mengadili perkara-perkara krusial yang bersentuhan langsung dengan hak-hak fundamental masyarakat.

Menggambarkan urgensi dari kegiatan tersebut, Hakim Wisnu Tri Nugroho, S.H. mengungkapkan bahwa pelatihan ini menekankan pentingnya posisi PTUN sebagai pemegang kekuasaan yudikatif untuk senantiasa menggunakan instrumen pengujian berbasis Hak-Hak Asasi Manusia.

"Pelatihan kali ini menekankan perihal pentingnya PTUN sebagai pemegang kekuasaan yudikatif untuk menggunakan instrumen pengujian berbasis Hak-Hak Asasi Manusia (HAM), di samping peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Terkhusus dalam perkara pengadaan tanah yang erat kaitannya dengan pembangunan, yang acapkali mempertemukan perbenturan antara kepentingan umum dengan kepentingan sosial masyarakat. Instrumen penegakan hukum berbasis nilai-nilai HAM memberikan pendekatan yang tidak hanya bersifat legal-formalistik belaka, namun pendekatan yang lebih humanis," ujar beliau.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pengadaan tanah menuntut keadilan substantif yang melampaui sekadar uji formalitas hukum belaka. Guna memperkaya wawasan tersebut, kegiatan ini turut menghadirkan narasumber internasional terkemuka, Professor David Cohen dari Stanford University. Dalam sesinya, beliau memaparkan studi komparasi mengenai praktik pengadaan tanah di Amerika Serikat yang mencakup mekanisme proses peradilan bagi pihak yang berkeberatan, penerapan standar penggantian kerugian berdasarkan Fair Market Value, serta penekanan prinsip Public Use dalam menilai urgensi kepentingan publik secara objektif.

Melalui keikutsertaan dalam pelatihan yang berlangsung di Jl. H. Agus Salim No. 11, Gambir, Jakarta Pusat ini, PTUN Banjarmasin berharap para hakim utusannya dapat membawa angin segar dalam merumuskan putusan yang adil, seimbang, dan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan di tengah dinamika pembangunan nasional.

WhatsApp Image 2026 10 29 at 14.59.26

WhatsApp Image 2026 10 29 at 14.59.25

tanah1