header_v9.png

MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Written by Muhammad Rizal Kodapi on . Hits: 6

PELATIHAN KECERDASAN ARTIFISIAL: KEJAHATAN, BATAS ETIKA DAN PEMANFAATAN DI PENGADILAN GELOMBANG 1


Banjarmasin, 21 s.d 25 September 2026

Dalam upaya merespons perkembangan teknologi digital di era modern, Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pusdiklat Teknis Peradilan menyelenggarakan Pelatihan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI). Pelatihan intensif yang berlangsung selama 5 (lima) hari ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh sebanyak 615 peserta dari berbagai badan peradilan di seluruh Indonesia, meliputi Mahkamah Syar’iyah, Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

PTUN Banjarmasin turut berpartisipasi aktif dan menaruh perhatian besar terhadap agenda pengembangan kapasitas ini. Dua hakim PTUN Banjarmasin, yaitu Ibu Gurnita Ning Kusumawati, S.H., M.H. dan Ibu Nia Chasanah, S.H., mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pelatihan tersebut dengan penuh antusias dari awal hingga akhir.

Selama lima hari penyelenggaraan, para peserta disuguhkan berbagai materi yang sangat berbobot dan komprehensif dari jajaran narasumber serta pakar yang ahli di bidangnya. Selain membedah kejahatan siber, batas-batas etika, dan implikasi hukum teknologi modern, pelatihan ini mendalami pemanfaatan AI dalam ekosistem peradilan. Beberapa fokus pembahasan utama dalam pelatihan tersebut antara lain:

Peran AI sebagai Alat Bantu: Prof. Dr. Edmon Makarim dalam penyampaian materinya menekankan bahwa AI pada prinsipnya merupakan alat bantu untuk mempermudah pemrosesan dan pengolahan dokumen perkara (seperti gugatan, jawaban, alat bukti, hingga peraturan perundang-undangan). Namun demikian, otoritas dan keputusan akhir suatu perkara tetap sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

Jenis AI yang Relevan untuk Yudisial: Dikenalkan berbagai ragam teknologi AI yang relevan mendukung tugas-tugas peradilan, seperti Large Language Model (LLM) seperti ChatGPT, Claude, dan Gemini; Optical Character Recognition (OCR) untuk ekstraksi dokumen fisik; semantic search untuk pencarian basis data hukum berbasis makna; serta analitik data untuk visualisasi informasi.

Kewajiban Verifikasi oleh Hakim: Informasi maupun draf yang dihasilkan oleh AI tidak bisa ditelan mentah-mentah. Hakim wajib melakukan verifikasi ketat untuk memastikan kebenaran fakta, relevansi, kevalidan sumber, serta mencegah adanya bias atau halusinasi teknologi berupa kutipan hukum palsu (fabricated citation).

Kemandirian Putusan: Kemandirian dan penalaran hukum (legal reasoning) hakim tetap menjadi pilar utama dalam memeriksa dan memutus perkara. AI tidak memiliki kewenangan, tanggung jawab, maupun pertimbangan moral atas putusan yang dihasilkan.

Prinsip Kehati-hatian dan Etika: Penggunaan AI dalam lingkungan yudisial harus berlandaskan pada prinsip kerahasiaan data, perlindungan informasi sensitif, integritas moral, transparansi, serta mitigasi diskriminasi.

Keikutsertaan hakim PTUN Banjarmasin dalam pelatihan ini menjadi komitmen nyata untuk terus memperbarui pengetahuan di bidang teknologi hukum (legal tech), guna mewujudkan peradilan Indonesia yang modern, akuntabel, dan berintegritas tanpa mengesampingkan kehati-hatian dalam menegakkan keadilan.(PTIP/Mrk)

ai1

ai2