header_v9.png

MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

SOSIALISASI TENTANG GRATIFIKASI PENGAWAS UNIT PENGENDALIAN DAN PENANGANAN GRATIFIKASI PTUN BANJARMASIN


Banjarmasin, 19 Oktober 2026

          Acara Sosialisasi Anti Gratifikasi berlangsung khidmat di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin sebagai bagian dari komitmen nyata menciptakan lingkungan peradilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Kegiatan ini menghadirkan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, Ibu Maryam Nur Hidayati, S.H., sebagai narasumber utama. Beliau bertugas dalam kapasitasnya sebagai Pengawas Unit Penanganan Gratifikasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua PTUN Banjarmasin Nomor 1190/KPTUN.W6-TUN1/SK.OT1.2/VII/2026 tentang Pembentukan Unit Pengendalian dan Penanganan Gratifikasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin.

          Dalam paparan materinya, Ibu Maryam Nur Hidayati, S.H. menguraikan secara komprehensif akar masalah yang menyebabkan aparatur peradilan atau pejabat publik rentan tergelincir ke dalam praktik gratifikasi. Beliau juga memaparkan dampak fatal dari gratifikasi, baik bagi integritas individu, nama baik institusi, maupun kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum. Secara yuridis, penjelasannya merujuk langsung pada regulasi yang berlaku, yaitu Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

          Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, seluruh jajaran di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin diharapkan memiliki pemahaman yang makin mendalam serta kesadaran kolektif untuk menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, sehingga integritas tata kelola peradilan dapat terus terjaga secara berkelanjutan.(PTIP/Mrk)

WhatsApp Image 2026 10 20 at 14.01.40

WhatsApp Image 2026 10 20 at 14.01.40 1

Add comment


Security code
Refresh