Berita Terkini & Pengumuman
DISKUSI REBOAN SERI KE-44
Banjarmasin, 23 September 2026
Dalam rangka menjaga dan meningkatkan profesionalisme aparat peradilan secara berkelanjutan, PTUN Bandung berkolaborasi dengan Universitas Pelita Harapan (UPH) menggelar program peningkatan kompetensi teknis melalui "Diskusi Reboan Seri ke-44". Mengangkat tema "Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Rezim Kekayaan Intelektual: Bagaimana Irisannya dengan Kompetensi Pengadilan Niaga", forum ilmiah ini diikuti secara daring oleh jajaran pimpinan dan aparatur PTUN Banjarmasin, yang dihadiri langsung oleh Ketua PTUN Banjarmasin Sarjoko, S.H., M.H., Wakil Ketua Erly Suhermanto, S.H., M.H., Panitera Budiyono, S.H., M.M., serta segenap Hakim dan staf kepaniteraan.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan secara resmi oleh Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., yang bertindak sebagai keynote speaker. Dalam sambutannya, beliau meletakkan kerangka besar mengenai dinamika dan irisan yurisdiksi antara peradilan administrasi dan peradilan niaga dalam menyelesaikan sengketa Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Acara ini juga diikuti secara khusus oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Dirjen Badilmiltun), Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., secara luring.
Materi diskusi dikupas secara komprehensif oleh tiga akademisi dan praktisi hukum terkemuka:
Assoc. Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M. (Pakar Hukum Kekayaan Intelektual Universias Pelita Harapan), membedah persoalan dari tatanan teoretis serta perkembangan rezim Hak Kekayaan Intelektual secara umum.
Dr. Enrico Simanjuntak, S.H., M.H. (Hakim PTUN Bandung), menyajikan materi "Memahami Titik Taut Kompetensi Peradilan TUN dengan Peradilan Umum-Niaga dalam Sengketa HKI". Beliau menekankan bahwa KI merupakan public goods dengan hak eksklusif dari negara. Berdasarkan UU Merek, beliau memetakan bahwa sengketa administrasi (seperti penghapusan merek oleh Menteri) merupakan ranah PTUN, sedangkan sengketa perdata (pelanggaran merek dan penetapan sementara) adalah kewenangan Pengadilan Niaga. Beliau juga mengusulkan pentingnya sertifikasi khusus bagi hakim HKI mengadopsi model hakim lingkungan hidup demi kepastian hukum dan iklim investasi.
Dr. Sriti Hesti Astiti, S.H., M.H. (Hakim PN Jakarta Pusat), membawakan topik "Batas Kewenangan Mengadili Sengketa Merek: Antara Pengadilan Niaga dan Peradilan Tata Usaha Negara". Beliau mempertegas bahwa Pengadilan Niaga menguji eksistensi serta kepemilikan hak (persamaan pada pokoknya, itikad tidak baik, non-use), sementara PTUN menguji legalitas tindakan administratif pejabat berdasarkan AUPB. Pemetaan ini dijelaskan melalui tiga studi kasus konkret: kasus Buddha Bar (ranah PTUN terkait moralitas/ketertiban umum), sengketa Geprek Bensu (ranah Niaga terkait first to file dan batasan kewenangan Menteri atas putusan inkracht), serta kasus Starbucks vs PT Sumatra Tobacco Trading Co. (perlindungan merek terkenal lintas kelas).
Sebagai penutup, diskusi ini menegaskan pembagian kewenangan yang harmonis: pengujian hak privat tidak boleh mengabaikan asas legalitas administrasi, dan sebaliknya, keputusan administratif tidak boleh merampas hak keperdataan yang sah. Keseimbangan inilah yang menjadi fondasi utama kepastian hukum HKI di Indonesia.
Dengan aktif mengikuti acara Diskusi Reboan seri Ke-44 tersebut menegaskan komitmen PTUN Banjarmasin di bawah kepemimpinan Bapak Sarjoko, S.H., M.H., dalam terus mendorong pengembangan kapasitas hakim dan tenaga teknis demi mewujudkan badan peradilan yang modern, profesional, dan akuntabel.(PTIP/Mrk)



