header v6.jpg

MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Pendaftaran Surat Kuasa

on .

on . Hits: 5463

PENDAFTARAN SURAT KUASA & SURAT INDISIDENTIL

================================================================================================

Pasal 56 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, memungkinkan pihak yang mengajukan gugatan untuk beracara sendiri di Pengadilan atau menggunakan jasa Advokat sebagai Kuasa Hukum, dan dapat pula menggunakan kuasa indisidentil berdasarkan hubungan keluarga dan kesanggupan beracara.

Pendaftaran Surat Kuasa tersebut, pertama kali dilakukan melalui Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Banjarmasin, atau mengunggah secara daring (online) di laman: ecourt.mahkamahagung.go.id, pada saat melakukan pendaftaran gugatan atau permohonan.


Kelengkapan Surat Kuasa dalam hal pemberian kuasa kepada Advokat adalah:

  1. Surat Kuasa asli yang diberi materai cukup dan ditandatangani oleh Pemberi dan Penerima Kuasa, serta fotokopi (5 eksemplar);
  2. Kartu Identitas asli Pemberi dan Penerima Kuasa, serta fotokopi (5 eksemplar);
  3. Kartu Tanda Pengenal Advokat asli, yang masih berlaku jika sudah habis masa berlakunya harus di tunjukan surat perpanjangan kartu identitasnya (KTA), serta fotokopi (5 eksemplar);
  4. Berita Acara Penyumpahan Advokat asli dari Ketua Pengadilan Tinggi, serta fotokopi (5 eksemplar);
  5. Melampirkan Surat Tugas dari Perusahaan atau Organisasi ID Card dari Perusahaan atau Organisasi, SK Pengangkatan Karyawan (Khusus PHI, Instansi dan Organisasi).
  6. Membayar PNBP Sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Kelengkapan tersebut setelah dipindai, kemudian diunggah ke laman: ecourt.mahkamahagung.go.id oleh pengguna terdaftar secara langsung, atau atas bantuan Petugas PTSP PTUN Banjarmasin. Asli dari masing-masing dokumen dikembalikan.


Setelah menempuh Sidang Pemeriksaan Persiapan, dan mendapatkan saran perbaikan formal dari Majelis Hakim, maka Surat Kuasa yang telah diperbaiki, didaftarkan kembali ke Panitera Muda Hukum PTUN Banjarmasin, untuk mendapatkan register Perbaikan Surat Kuasa. Dokumen yang diajukan adalah sama dengan kelengkapan di atas, kecuali Surat Kuasa yang diajukan adalah yang telah diperbaiki dan diparaf oleh Ketua Majelis dari perkara yang sedang diperiksa.


Selain menggunakan jasa Advokat, pihak yang berperkara juga dapat memberikan kuasa untuk mewakili kepentingannya di Pengadilan kepada pihak lain yang memiliki hubungan keluarga dengannya. Pemberian kuasa demikian, dinamakan Kuasa Insidentil. Pihak yang diberikan kuasa insidentil tersebut, kendati pun tidak harus berlatar belakang Sarjana Hukum, namun sebaiknya memiliki kemampuan serta pengetahuan atau wawasan yang cukup untuk dapat mengikuti proses persidangan dan Hukum Acara, agar pemeriksan sengketa berjalan lancar.

Kelengkapan Surat Kuasa dalam hal pemberian kuasa secara Indisidentil adalah:

  1. Surat Kuasa asli, serta fotokopi (5 eksemplar);
  2. Surat Permohonan untuk Beracara secara Insidentil, kepada Ketua PTUN Banjarmasin;
  3. Kartu Identitas asli dari Pemberi & Penerima Kuasa, serta fotokopi (5 eksemplar);
  4. Surat Keterangan dari Pemerintah setempat mengenai hubungan keluarga asli, serta fotokopi (5 eksemplar);
  5. Calon Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa datang menghadap ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin;
  6. Membayar PNBP Sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Kelengkapan tersebut kemudian diajukan melalui Panitera untuk kemudian mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan TUN Banjarmasin. Setelah mendapatkan persetujuan, maka seluruh berkas tersebut dipindai, kemudian diunggah ke laman: ecourt.mahkamahagung.go.id oleh pengguna terdaftar secara langsung, atau atas bantuan Petugas PTSP PTUN Banjarmasin. Asli dari masing-masing dokumen dikembalikan.

Prosedur Pendaftaran Surat Kuasa

  1. Petugas pendaftaran Surat Kuasa menerima Surat Kuasa;
  2. Petugas pendaftaran Surat Kuasa meneliti Surat Kuasa dan kelengkapannya;
  3. Petugas pendaftaran Surat Kuasa menulis pendaftaran surat kuasa tersebut dalam Register Surat Kuasa;
  4. Petugas pendaftaran surat kuasa memberikan cap register Surat Kuasa tersebut;
  5. Petugas pendaftaran surat kuasa menulis nomor dan tanggal register dalam Surat Kuasa;
  6. Petugas pendaftaran memberikan instrument kepada Pemohon untuk membayar biaya PNBP pendaftaran surat kuasa pada petugas pembayaran;
  7. Petugas pendaftaran surat kuasa memberikan stempel dan menyerahkan surat kuasa yang sudah teregister kepada Pemohon setelah PNBP pendaftaran surat kuasa dibayarkan;
  8. Petugas pendaftaran surat kuasa mengarsipkan salinan surat kuasa tersebut.