Pengumuman Resmi Seleksi Calon Penyedia Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Tahun Anggaran 2026
SELEKSI POSBAKUM TAHUN 2026
Banjarmasin, 10 Desember 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 1858/KPTUN.W6-TUN1/OT1.1/XII/2025 Tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) dan Surat Keputusan Ketua Nomor: 1855 KPTUN.W6-TUN1/OT1.1/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Lembaga Penyedia Pemberi Jasa Hukum Pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin.
Dalam rangka melaksanakan Program Peningkatan Manajemen Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, kami mengundang lembaga-lembaga yang bergerak di bidang layanan bantuan hukum untuk mengikuti Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Bantuan Hukum pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Tahun Anggaran 2026.
Berikut adalah ketentuan dan persyaratan seleksi yang wajib diperhatikan oleh seluruh calon peserta:
A. Formasi Penerimaan Lembaga POSBAKUM
Lembaga pemberi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dapat berasal dari:
- Lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum;
- Unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat; atau
- Lembaga konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi.
B. Persyaratan Lembaga Pendaftar
Calon Lembaga Pemberi Layanan POSBAKUM wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berbentuk badan hukum dengan melampirkan akta notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI;
- Berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin atau mempunyai perwakilan di wilayah hukum PTUN Banjarmasin, dibuktikan dengan keterangan domisili lembaga;
- Menyampaikan surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan/direktur/ketua lembaga dan ditujukan kepada Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Bantuan Hukum Posbakum PTUN Banjarmasin;
- Memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum.
- Memiliki rekening dan NPWP atas nama lembaga.
- Memiliki minimal 1 (satu) orang Advokat yang dibuktikan dengan Kartu Advokat dan Berita Acara Sumpah Advokat.
- Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan.
- Memiliki staf atau anggota untuk ditugaskan di Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin yang bergelar sarjana hukum.
- Menyampaikan Surat Pernyataan Ketua/Pimpinan Lembaga yang menyatakan bersedia untuk mengikuti Tes Kualifikasi tertulis dan wawancara.
- Lulus Tes Kualifikasi yang ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin.
- Bersedia menandatangani kontrak dan pakta integritas serta menaati segala peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang terkait dengan Posbakum Pengadilan.
C. Proses Seleksi
1. Tahapan Seleksi
|
Tahapan |
Tanggal Pelaksanaan |
|
Pengumuman dan Pendaftaran |
10 – 12 Desember 2025 |
|
Pengumuman Hasil Verifikasi Dokumen |
16 Desember 2025 |
|
Tes Kualifikasi (Tertulis dan Wawancara) |
18 Desember 2025 |
|
Pengumuman Hasil Seleksi |
23 Desember 2025 |
|
Penandatanganan Kontrak |
02 Januari 2026 |
2. Penerimaan Dokumen Persyaratan
Dokumen persyaratan disampaikan kepada Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Bantuan Hukum Pos Bantuan Hukum PTUN Banjarmasin selama masa Pengumuman dan Pendaftaran (10 - 12 Desember 2025), pukul 08.00 s.d. 15.00 WITA.
Tempat Penyampaian:
Seluruh berkas wajib diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Banjarmasin yang beralamat di Jalan A. Yani KM. 2,5, Kel. Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122 (Samping Arthomoro Celluler) Banjarmasin.
Urutan Dokumen yang Disampaikan:
- Asli surat permohonan;
- Fotokopi legalisir akta pendirian dan perubahan;
- Fotokopi legalisir surat keterangan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM;
- Fotokopi legalisir surat keterangan domisili lembaga;
- Fotokopi legalisir KTP pimpinan/direktur/ketua lembaga;
- Fotokopi legalisir NPWP dan buku rekening lembaga;
- Fotokopi legalisir Kartu Tanda Pengenal Advokat dan Berita Acara Sumpah Advokat (minimal 1 orang);
- Fotokopi legalisir KTP dan ijazah calon Petugas Posbakum.
3. Tes Kualifikasi
Pendaftar yang telah lolos verifikasi dokumen akan diundang untuk mengikuti Tes Kualifikasi berupa tes tertulis dan wawancara. Tes ini wajib diikuti oleh pimpinan/penanggung jawab lembaga pendaftar dan calon Petugas Posbakum yang diajukan.
4. Lain-Lain
Hasil verifikasi dokumen, tes kualifikasi maupun hasil seleksi yang ditetapkan oleh Panitia adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.(PTIP/Mrk)




