Berita Terkini & Pengumuman
SHARING SESSION LANJUTAN
PTUN BANJARMASIN DAN POSBAKUM DARI LEMBAGA KONSULTASI & BANTUAN HUKUM ULM
========================================================================
Banjarmasin I 25 Juni 2021
Pada hari Jumat 25 Juni 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin melaksanakan Sharing Session lanjutan dan diskusi dengan para advokat dan paralegal POSBAKUM di PTUN Banjarmasin, yang bernaung dalam Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Lambung Mangkurat, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan TUN Banjarmasin. Sebelumnya, acara diskusi dengan POSBAKUM ULM telah dilaksanakan pada tanggal 22 Juni dan dilanjutkan pada tanggal 25 dengan materi diskusi "Teknik Pembuatan Surat Kuasa, Gugatan PTUN Serta Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara", dengan narasumber Ibu Andriyani Masyitoh, S.H., M.H., Hakim PTUN Banjarmasin, didampingi moderator Bpk. Boby Cahyadi, S.H., Panitera Muda Hukum PTUN Banjarmasin.

(Gambar 1. Diskusi PTUN Banjarmasin Dan POSBAKUM ULM)

(Gambar 2. Penyampaian Materi Pembahasan Oleh Ibu Andriyani Masyitoh, S.H., M.H.)
Selanjutnya, melalui mekanisme paparan ceramah dan diskusi interaktif, Ibu Andriyani Masyitoh, SH., MH., menjelaskan berkaitan dengan hukum acara di PTUN, mulai dari dismissal process, pemeriksaan persiapan sampai pada tahap putusan. Selain itu juga menjelaskan mengenai syarat formil dan substansi dari sebuah gugatan serta surat kuasa di PTUN.

(Gambar 3. Foto Bersama Dengan LKBH ULM )
Dalam Sharing Session menjadi menarik ketika para peserta menyampaikan permasalahan berkaitan dengan syarat formil gugatan yaitu penghitungan tenggang waktu pengajuan gugatan ke PTUN bagi pihak yang tidak dituju diterbitkannya objek sengketa (Keputusan Tata Usaha Negara) yang harus memperhatikan Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. PERMA No. 6 Tahun 2018. Selain tenggang waktu pengajuan gugatan, juga dibahas mengenai aspek kewenangan, prosedur dan substansi apakah melanggar Peraturan Perundang-Undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai alat uji pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara di PTUN.(PTIP/1).
