Berita Terkini & Pengumuman
SHARING SESSION
PTUN BANJARMASIN DAN POSBAKUM DARI LEMBAGA KONSULTASI & BANTUAN HUKUM ULM
========================================================================
Banjarmasin I 22 Juni 2021
Pada hari Selasa 22 Juni 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin melaksanakan Sharing Session dan diskusi dengan para advokat dan paralegal POSBAKUM di PTUN Banjarmasin, yang bernaung dalam Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Lambung Mangkurat, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan TUN Banjarmasin. Materi diskusi yang diangkat adalah "Pokok-Pokok Kewenangan dan Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara", dengan narasumber Bpk. Febby Fajrurrahman, S.H., M.H., Hakim PTUN Banjarmasin, didampingi moderator Bpk. Boby Cahyadi, S.H., Panitera Muda Hukum PTUN Banjarmasin.

(Gambar 1. Pembukaan Diskusi Oleh Wakil Ketua PTUN Banjarmasin)
Sebelumnya, kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, Bpk. Sugiyanto, S.H., M.H. pada jam 10.00 WITA, dimana di dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan TUN Banjarmasin mengharapkan adanya Sharing Session yang diinisiasi oleh bagian Kepaniteraan ini akan memberikan penyegaran dan pembaruan pengetahuan serta praktik Peradilan Tata Usaha Negara, baik dalam tataran administrasi kepaniteraan, dan terutama mengenai konsep teknis peradilan yang banyak berubah dan berkembang saat ini. "Tentunya diharapkan dengan adanya kegiatan ini, pemberian layanan konseling maupun bantuan hukum oleh rekan-rekan dari POSBAKUM ini, akan menjadi lebih optimal dan mengena kepada para pengguna layanan pengadilan, terutama pihak yang tidak atau kurang mampu serta tidak memiliki pengetahuan mengenai proses hukum" tegas Sugiyanto.

(Gambar 2. Penyampaian Materi Pembahasan Oleh Bapak Febby Fajrurrahman, S.H., M.H.)
Selanjutnya, melalui mekanisme paparan ceramah dan diskusi interaktif, Bpk. Febby Fajrurrahman, SH., MH., menjelaskan perkembangan jenis kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara beserta klasifikasi dan obyek sengketanya, baik berdasarkan Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-undang Administrasi Pemerintahan, maupun undang-undang lain yang secara atributif menegaskan kewenangan yudisial dari Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi, termasuk juga perkembangan pasca disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Penegasan Upaya Administrasi, merupakan kata kunci yang menjadi pintu kewenangan dari Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengadili suatu sengketa administrasi, sebagaimana termuat baik dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 maupun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018", ucap Febby.

(Gambar 2. Foto Bersama Dengan LKBH ULM )
Dalam Sharing Session yang pertama ini, berbagai pertanyaan dilontarkan oleh peserta dalam sesi diskusi, diantaranya mengenai Proses Dismissal, konsep Fiktif Negatif, mekanisme Upaya Administratif, serta Pengujian Penyalahgunaan Wewenang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Acara kemudian ditutup dengan foto bersama antara narasumber, moderator serta Lembaga Konsultasi da Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang hadir pada diskusi kali ini. Direncanakan akan dilaksanakan sesi lanjutan dalam kegiatan ini, yang akan membahas mengenai Hukum Acara dan Penyusunan Dokumen Hukum, dengan narasumber yang berbeda. (PTIP/1/KM-ed).
