header_v9.png

MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Berita Terkini & Pengumuman

Written by PTUN Banjarmasin on .

Written by PTUN Banjarmasin on . Hits: 38

HAKIM PTUN BANJARMASIN BERIKAN PEMBEKALAN MATERI PLKH BAGI MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNISKA MAB


Banjarmasin, 6 Januari 2026

Bertempat di Ruang Seminar Lantai 2 Gedung D Kampus Adhyaksa, Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB) Banjarmasin menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Kemahiran Hukum (PLKH). Kegiatan ini menghadirkan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Hakim Ibu Nia Chasanah, S.H., sebagai pemateri utama berdasarkan Surat Undangan Nomor 1797/UNISKA-FH/A.15/XII/2025 perihal Permohonan Pemateri Kegiatan Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH). Kehadiran beliau merupakan bentuk kontribusi nyata PTUN Banjarmasin dalam mendukung edukasi hukum di lingkungan akademisi.

Dalam pemaparan materinya, Hakim Ibu Nia Chasanah, S.H. menjelaskan secara lugas dan komprehensif mengenai eksistensi Pengadilan Tata Usaha Negara. Materi dimulai dengan penjelasan mengenai latar belakang dan alasan dibentuknya badan peradilan tata usaha negara sebagai instrumen perlindungan hukum bagi masyarakat, hingga teknis dan tata cara pengajuan upaya hukum di PTUN Banjarmasin. Penjelasan yang sistematis ini bertujuan untuk mempersiapkan para mahasiswa agar memiliki kompetensi unggul dan daya saing tinggi saat terjun langsung ke masyarakat. Melalui penguasaan materi PLKH ini, mahasiswa diharapkan siap menjadi praktisi hukum yang profesional di masa depan, baik sebagai pengacara, hakim, maupun profesi hukum lainnya.

Antusiasme peserta terlihat jelas melalui komunikasi dua arah yang terbangun secara aktif sepanjang acara. Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, para mahasiswa UNISKA MAB mengajukan berbagai pertanyaan kritis terkait isu-isu hukum nasional yang sedang hangat belakangan ini. Pembahasan mencakup topik mengenai tindakan faktual (feitelijke handelingen), yaitu perbuatan nyata pejabat atau badan pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dapat menimbulkan akibat hukum, hingga isu lingkungan hidup yang dapat diajukan gugatan ke PTUN. Seluruh pertanyaan tersebut dikupas secara mendalam dan dijawab dengan tuntas oleh narasumber dengan merujuk pada regulasi serta praktik peradilan terkini.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh semangat dari para mahasiswa yang antusias menyerap ilmu praktik hukum lapangan. Sinergi antara praktisi peradilan dan dunia kampus ini diharapkan mampu melahirkan kader-kader hukum yang berintegritas dan mumpuni dalam mengawal keadilan. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara narasumber, dosen pembimbing, dan seluruh mahasiswa peserta PLKH sebagai simbol suksesnya pelaksanaan kegiatan tersebut.(PTIP/Mrk)

1

1

1

Add comment


Security code
Refresh