Pelayanan Informasi Publik
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
A. Prosedur Permohonan Layanan Informasi
B. Persyaratan Permintaan Layanan Informasi
D. Prosedur Keberatan
D. Biaya Penggandaan Informasi
- Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
- Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima.
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.