header v6.jpg

MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Mekanisme Pengaduan

Written by PTUN Banjarmasin on .

Written by PTUN Banjarmasin on . Hits: 2038

MEKANISME PENGADUAN

====================================================================================

Dalam Melaksanakan Kegiatan Pelayanan Publik, Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, kadang  kala tidak selalu dapat memenuhi harapan Masyarakat, Khususnya Para Pencari Keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari Masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin dan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

  1. Cara Menyampaikan Pengaduan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin.
    1. Secara Lisan
      1. Melalui Telepon (0511) 3300072-3300393 , yakni Pada Saat Jam Kerja Mulai Pukul 08.00 s/d 16.30 WIB;
      2. Datang Langsung Ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin.
    2. Secara Tertulis
      1. Menyampaikan Surat Resmi yang Ditujukan Kepada Pimpinan Dalam Hal ini Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, Dengan Cara Diantar Langsung, dikirim melalui Pos Ke Alamat Kantor di Jalan., melalui e-mail This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau Website Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, dengan Klik Tautan ini : ptun-banjarmasin.go.id
      2. Pengaduan Secara Tertulis wajib dilengkapi Fotokopi Identitas dan Dokumen Pendukung Lainnya seperti Dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
  2. Pengaduan ditujukan kepada:
    1. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
    2. Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketu Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.

Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan deng menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.

Alamat Pengiriman Pengaduan

     1. Mahkamah Agung Republik Indonesia

         Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat 10110 Telp. (021) 3843348 – 3810350 -3457661

     2. Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

        Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat 13011 Telp. (021) 29079177 – 29079274

     3. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta

       Jalan Cikini Raya No.117, RT.10/RW.4, Cikini, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10330  Telp. (021) 31926162

    4. Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin

       Jalan Brigjend. H. Hasan Basri No. 32, Kayutangi, Banjarmasin 70123 Telp (0511) 3300072 - 3300393

Penerimaan Pengaduan oleh Website Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin.

Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin akan menerima setiap Pengaduan Yang Diajukan Oleh Masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.

  • Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin akan memberikan Penjelasan mengenai Kebijakan dan Prosedur Penyelesaian Pengaduan pada saat Masyarakat mengajukan Pengaduan.
  • Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin akan memberikan Tanda Terima, jika Pengaduan diajukan secara tertulis.
  • Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin hanya akan menindaklanjuti Pengaduan yang mencantumkan Identitas Pelapor.

*) Sumber Informasi:

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA