SENGKETA ADMINISTRASI
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menegaskan adanya kewenangan baru bagi Peradilan Tata Usaha Negara selain memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Di dalam Pasal 21 undang-undang tersebut, ditegaskan mengenai adanya kewenangan di Peradilan Tata Usaha Negara, yakni melaksanakan Pengujian Penyalahgunaan Wewenang, Pengujian Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintahan (OOD).
Pengujian Penyalahgunaan Wewenang
Pengujian Penyalahgunaan Wewenang merupakan jenis sengketa administrasi yang merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk melakukan pemeriksaan terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan, dalam melaksanakan suatu tindakan atau menerbitkan keputusan administrasi. Hukum Acara terhadap kewenangan ini, termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015.
Berbeda dengan Sengketa Tata Usaha Negara, upaya hukum yang tersedia terhadap sengketa jenis ini hanya Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, setelahnya Putusan langsung berkekuatan hukum tetap.
Alur Beracara Permohonan Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang