Tarif PNBP
TARIF PNBP
==================================================================================================
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK |
SATUAN |
TARIF (Rp) |
|||
A. |
Hak Kepaniteraan pada Mahkamah Agung |
|
|
||
1. |
Biaya Pendaftaran Permohonan Kasasi |
Perkara |
50.000,00 |
||
2. |
Biaya Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali |
Perkara |
200.000,00 |
||
3. |
Biaya Pendaftaran Permohonan Hak Uji Materiil |
Perkara |
50.000,00 |
||
B. |
Hak Kepaniteraan Peradilan Umum |
|
|
||
1. |
Biaya Pendaftaran Permohonan Banding |
Perkara |
50.000,00 |
||
2. |
Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Negeri |
Perkara |
30.000,00 |
||
3. |
Biaya Pendaftaran pada Pengadilan Niaga |
|
|
||
a. |
Nilai utang s.d. Rp1.000.000.000,00 |
Permohonan |
1.000.000,00 |
||
b. |
Nilai utang lebih dari Rp1.000.000.000,00 s.d. Rp50.000.000.000,00 |
Permohonan |
2.000.000,00 |
||
c. |
Nilai utang lebih dari Rp50.000.000.000,00 s.d. Rp250.000.000.000,00 |
Permohonan |
3.000.000,00 |
||
d. |
Nilai utang lebih dari Rp250.000.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000.000,00 |
Permohonan |
4.000.000,00 |
||
e. |
Nilai utang di atas Rp500.000.000.000,00 |
Permohonan |
6.000.000,00 |
||
C. |
Hak Kepaniteraan Peradilan Agama |
|
|
||
1. |
Biaya Pendaftaran Permohonan Banding |
Perkara |
50.000,00 |
||
2. |
Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Agama |
Perkara |
30.000,00 |
||
D. |
Hak Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara |
|
|
||
1. |
Biaya Pendaftaran Permohonan Banding |
Perkara |
50.000,00 |
||
2. |
Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Tata Usaha Negara |
Perkara |
30.000,00 |
||
E. |
Hak Kepaniteraan Lainnya |
|
|
||
1. |
Penyerahan Turunan/Salinan Putusan/Penetapan Pengadilan |
Lembar |
500,00 |
||
2. |
Hak Redaksi |
Penetapan/ Putusan |
10.000,00 |
||
3. |
Memperlihatkan surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat yang tersimpan di Kepaniteraan |
Berkas |
10.000,00 |
||
4. |
Mencarikan surat yang tersimpan di arsip yang tidak dimintakan turunan |
|
0,00 |
||
5. |
Pembuatan akta, dimana seorang menyatakan menerima keputusan dalam perkara pelanggaran |
|
0,00 |
||
6. |
Penyitaan/eksekusi barang yang bergerak atau yang tidak bergerak dan untuk pencatatan pencabutan suatu penyitaan di dalam berita acara turunan |
Penetapan |
25.000,00 |
||
7. |
Melakukan penjualan di muka umum/lelang atas perintah pengadilan |
Penetapan |
25.000,00 |
||
8. |
Penyimpanan dan penyerahan kembali uang atau surat berharga yang disimpan di kepaniteraan |
Surat |
0,00 |
||
9. |
Legalisasi tanda tangan |
Putusan |
10.000,00 |
||
10. |
Pencatatan pembuatan akta atau berita acara penyumpahan atau dari putusan-putusan lainnya yang bukan sebagai akibat keputusan Pengadilan |
Berita Acara/ Putusan |
10.000,00 |
||
11. |
Pencatatan: |
|
|
||
1) |
Sesuatu penyerahan akta di Kepaniteraan yang dilakukan di dalam hal yang diharuskan menurut hukum |
Akta |
10.000,00 |
||
2) |
Penyerahan akta tersebut di atas oleh Panitera/Juru Sita |
Akta |
10.000,00 |
||
3) |
Penyerahan surat dari berkas perkara |
Berkas |
10.000,00 |
||
12. |
Akta asli yang dibuat di Kepaniteraan, dikecualikan penyimpanan akta catatan sipil dan pemasukan atau pemindahan sesuatu akta tersebut begitu pula dari segala keterangan-keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Panitera dalam hal yang diharuskan menurut hukum |
Akta |
10.000,00 |
||
13. |
Legalisasi dari satu atau lebih tanda tangan di dalam akta termasuk akta catatan sipil, dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam Ord. S.1916 No. 46 |
Akta |
10,000,00 |
||
14. |
Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan |
Akta |
10.000,00 |
||
15. |
Biaya pembuatan surat kuasa insidentil |
Surat Kuasa |
10.000,00 |
||
16. |
Pengesahan surat di bawah tangan |
Surat |
10.000,00 |
||
17. |
Uang Leges |
Putusan/ Penetapan |
10.000,00 |