Pengajuan Gugatan
PROSEDUR PENGAJUAN GUGATAN
=====================================================================================
Berikut ini adalah Tahapan-Tahapan Prosedur Pengajuan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Untuk lebih jelasnya, silahkan dibaca pada paragraf dibawah ini:
Contoh Format Surat Gugatan Dan Surat Kuasa
I.Tahapan Pertama :
Pihak Berperkara (Penggugat) datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin (PTUN Banjarmasin) dengan membawa:
- Surat Gugatan Rangkap 8 (Delapan) disertai Soft Copy Gugatannya dalam bentuk pdf dan word ;
- Foto Copy Objek Sengketa sejumlah 1 (Satu) eksemplar (apabila sudah ada) disertai Soft Copy dalam bentuk pdf
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pihak sejumlah 1 (Satu) eksemplar disertai Soft Copy dalam bentuk pdf ;
- Surat Kuasa sejumlah 6 (Enam) eksemplar disertai Foto Copy Kartu Pengenal Advokat (apabila dikuasakan) disertai Soft Copy dalam bentuk pdf
- Tanda Bukti Surat Permohonan Keberatan (Upaya Administrasi) berdasarkan Pasal 75 s/d 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan / atau PERMA 06 Tahun 2018 disertai Soft Copy dalam bentuk pdf
- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sejumlah 1 (Satu) eksemplar (apabila sudah ada) disertai Soft Copy dalam bentuk pdf (Jika Badan Hukum)
- Wajib memiliki Akun E-Court bagi Pengguna Terdaftar ;
- Wajib memiliki Email bagi pengguna lainnya ;
II.Tahapan Kedua :
Pendaftar menuju ke Petugas Meja E-Court ;
III.Tahapan Ketiga :
Petugas Meja E-Court memeriksa kelengkapan berkas dan meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perkara untuk menyatakan berkas telah lengkap atau tidak lengkap.
IV.Tahapan Keempat :
Panitera Muda Perkara Meneliti Berkas:
- Apabila Berkas Belum Lengkap: Panitera Muda Perkara mengembalikan berkas dengan melampirkan daftar periksa supaya Penggugat dapat melengkapi kekurangannya;
- Apabila Berkas Sudah Lengkap: dikembalikan kepada Petugas Meja Pertama/Meja E-Court dan mengunggah Gugatan dan persyaratan lainnya ke dalam sistem E-Court.
V.Tahapan Kelima :
Pihak Penggugat Membayar Panjar Biaya Perkara berdasarkan Virtual Akun pada sistem E-Court.
VI.Tahapan Keenam :
Menyerahkan Slip Bukti Penyetoran kepada Meja E-Court.
VII.Tahapan Ketujuh :
Petugas Kasir membuat Surat Kuasa untuk membayar (SKUM) sebesar dan mencatat dalam Buku Jurnal.
VIII.Tahapan Kedelapan :
Petugas Meja Kedua mencatat Gugatan dalam Buku Register Induk Perkara. Petugas Meja Pertama memproses Gugatan.
IX.Tahapan Kesembilan :
Petugas Meja Pertama Memasukan Posita dan Petitum Gugatan Dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
X.Tahapan Kesepuluh :
Petugas Meja Pertama Menyerahkan SKUM dan Salinan Gugatan yang telah didaftar serta telah ditandatangani oleh Panitera kepada Pihak Penggugat. PENDAFTARAN SELESAI
Selanjutnya Pihak – Pihak Berperkara akan dipanggil melalui surat tercatat menghadap ke Pengadilan Untuk: Dismissal Proses / Pemeriksaan Persiapan / Persidangan.
Prosedur Pengajuan Calon Pihak Ke-3 (tiga) berdasarkan SK KMA 129 Tahun 2019 dalam acara Pemeriksaan Persiapan
- Tahap Pertama :
Calon Pihak Ke-3 wajib menghadiri ke persidangan (diruang sidang) dengan membawa persyaratan sesuai dengan Pasal 83 Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara
- Tahap Kedua :
Calon Pihak Ke-3 wajib memberikan dokumen persyaratan kepada Meja e-Court
- Tahap Ketiga :
Meja e-Court mengunggah kelengkapan dokumen Calon Pihak Ke-3 (tiga) ke e-Court dan memblokir sementara alamat email (domisili elektronik) sampai dengan adanya penetapan Pihak Ke-3 / Sikap Majelis
- Tahap Keempat :
Petugas Meja Persuratan menerima dokumen Calon Pihak Ke-3 dan memberikan tanda terima Calon Pihak Ke-3
- Tahap Kelima :
Calon Pihak ke-3 menunggu hasil Penetapan pada sidang berikutnya;
- Tahap Keenam :
Jika sudah ditetapkan sebagai Pihak Ke-3 maka Penetapan bisa diambil di PTSP serta Permohonan dan Surat Kuasa didaftarkan di PTSP
- Tahap Ketujuh :
Meja e-Court mengaktifkan alamat email (domisili elektronik) Pihak Ke-3
Prosedur Pengajuan Calon Pihak Ke-3 berdasarkan SK KMA 129 Tahun 2019 dalam Persidangan e-Court.:
- Tahap Pertama :
Calon Pihak Ke-3 wajib memberikan dokumen persyaratan kepada meja e-Court
- Tahap Kedua :
Meja e-Court mengunggah kelengkapan dokumen Calon Pihak Ke-3 ke e-Court dan memblokir sementara alamat email (domisili elektronik) sampai dengan adanya penetapan Pihak ke- 3 / Sikap Majelis
- Tahap Ketiga :
Petugas Meja Persuratan menerima dokumen Calon Pihak Ke-3 dan memberikan Tanda Terima Calon Pihak Ke-3.
- Tahap Keempat :
Calon Pihak Ke-3 menunggu hasil Penetapan pada sidang berikutnya
- Tahap Kelima :
Jika sudah ditetapkan sebagai pihak ke – 3 maka Penetapan bisa diambil di PTSP serta permohonan dan surat kuasa didaftarkan di PTSP
- Tahap Keenam :
Meja e-Court mengaktifkan alamat email (domisili elektronik) Pihak Ke-3
Syarat Umum Dokumen Calon Pihak Ke-3 Perorangan
- Surat Permohonan sebagai calon pihak ke – 3 ( 8 eksemplar dan Softcopy word dan pdf)
- Surat Kuasa (jika dikuasakan) (6 eksemplar dan Softcopy pdf)
- KTP Prinsipal (1 eksemplar dan Softcopy pdf)
- Objek Sengketa (1 eksemplar dan Softcopy pdf)
- Akun e-Court atau Domisili Elektronik (Alamat email)
Syarat Umum Dokumen Calon Pihak Ke-3 Badan Hukum
- Surat Permohonan sebagai calon pihak ke – 3 ( 8 eksemplar dan Softcopy word dan pdf)
- Surat Kuasa (jika dikuasakan) (6 eksemplar dan Softcopy pdf)
- KTP Prinsipal (1 eksemplar dan Softcopy pdf)
- Objek Sengketa (1 eksemplar dan Softcopy pdf)
- Akun e-Court atau Domisili Elektronik (Alamat email)
- Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum ;