header v6.jpg

MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Pengajuan Gugatan

Written by PTUN Banjarmasin on .

Written by PTUN Banjarmasin on . Hits: 3235

PROSEDUR PENGAJUAN GUGATAN

=====================================================================================

Berikut ini adalah Tahapan-Tahapan Prosedur Pengajuan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Untuk lebih jelasnya, silahkan dibaca pada paragraf dibawah ini:

Contoh Format Surat Gugatan Dan Surat Kuasa

I.Tahapan Pertama :

Pihak Berperkara (Penggugat) datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin (PTUN Banjarmasin) dengan membawa:

  • Surat Gugatan Rangkap 8 (Delapan) disertai Soft Copy Gugatannya dalam bentuk pdf  dan word ;
  • Foto Copy Objek Sengketa sejumlah 1 (Satu) eksemplar (apabila sudah ada) disertai Soft Copy  dalam bentuk pdf
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pihak sejumlah 1 (Satu) eksemplar disertai Soft Copy  dalam bentuk pdf ;
  • Surat Kuasa sejumlah 6 (Enam) eksemplar disertai Foto Copy Kartu Pengenal Advokat (apabila dikuasakan) disertai Soft Copy  dalam bentuk pdf
  • Tanda Bukti Surat Permohonan Keberatan (Upaya Administrasi) berdasarkan Pasal 75 s/d 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan / atau PERMA 06 Tahun 2018 disertai Soft Copy  dalam bentuk pdf
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sejumlah 1 (Satu) eksemplar (apabila sudah ada) disertai Soft Copy  dalam bentuk pdf (Jika Badan Hukum)
  • Wajib memiliki Akun E-Court bagi Pengguna Terdaftar ;
  • Wajib memiliki Email bagi pengguna lainnya ;

II.Tahapan Kedua :

        Pendaftar menuju ke Petugas Meja E-Court ;

III.Tahapan Ketiga :

      Petugas Meja E-Court memeriksa kelengkapan berkas dan meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perkara untuk menyatakan berkas telah lengkap atau tidak lengkap.

IV.Tahapan Keempat :

        Panitera Muda Perkara Meneliti Berkas:

  • Apabila Berkas Belum Lengkap: Panitera Muda Perkara mengembalikan berkas dengan melampirkan daftar periksa supaya Penggugat dapat melengkapi kekurangannya;
  • Apabila Berkas Sudah Lengkap: dikembalikan kepada Petugas Meja Pertama/Meja E-Court dan mengunggah Gugatan dan persyaratan lainnya ke dalam sistem E-Court.

V.Tahapan Kelima :

        Pihak Penggugat Membayar Panjar Biaya Perkara berdasarkan Virtual Akun pada sistem E-Court.

VI.Tahapan Keenam :

        Menyerahkan Slip Bukti Penyetoran kepada Meja E-Court.

VII.Tahapan Ketujuh :

        Petugas Kasir membuat Surat Kuasa untuk membayar (SKUM) sebesar dan mencatat dalam Buku Jurnal.

VIII.Tahapan Kedelapan :

        Petugas Meja Kedua mencatat Gugatan dalam Buku Register Induk Perkara. Petugas Meja Pertama memproses Gugatan.

IX.Tahapan Kesembilan :

        Petugas Meja Pertama Memasukan Posita dan Petitum Gugatan Dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

X.Tahapan Kesepuluh :

        Petugas Meja Pertama Menyerahkan SKUM dan Salinan Gugatan yang telah didaftar serta telah ditandatangani oleh Panitera kepada Pihak Penggugat. PENDAFTARAN SELESAI

        Selanjutnya Pihak – Pihak Berperkara akan dipanggil melalui surat tercatat menghadap ke Pengadilan Untuk: Dismissal Proses / Pemeriksaan Persiapan / Persidangan.

        Prosedur Pengajuan Calon Pihak Ke-3 (tiga) berdasarkan SK KMA 129 Tahun 2019 dalam acara Pemeriksaan Persiapan

  • Tahap Pertama :

Calon Pihak Ke-3 wajib menghadiri ke persidangan (diruang sidang) dengan membawa persyaratan sesuai dengan Pasal 83 Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara

  • Tahap Kedua :

Calon Pihak Ke-3 wajib memberikan dokumen persyaratan kepada Meja e-Court

  • Tahap Ketiga :

Meja e-Court mengunggah kelengkapan dokumen Calon Pihak Ke-3 (tiga) ke e-Court dan memblokir sementara alamat email (domisili elektronik) sampai dengan adanya penetapan Pihak Ke-3 / Sikap Majelis 

  • Tahap Keempat :

Petugas Meja Persuratan menerima dokumen Calon Pihak Ke-3 dan memberikan tanda terima Calon Pihak Ke-3

  • Tahap Kelima :

Calon Pihak ke-3 menunggu hasil Penetapan pada sidang berikutnya;

  • Tahap Keenam : 

Jika sudah ditetapkan sebagai Pihak Ke-3 maka Penetapan bisa diambil di PTSP serta Permohonan dan Surat Kuasa didaftarkan di PTSP

  • Tahap Ketujuh :

Meja e-Court mengaktifkan alamat email (domisili elektronik) Pihak Ke-3

Prosedur Pengajuan Calon Pihak Ke-3 berdasarkan SK KMA 129 Tahun 2019 dalam Persidangan e-Court.:

  • Tahap Pertama :

Calon Pihak Ke-3 wajib memberikan dokumen persyaratan kepada meja e-Court

  • Tahap Kedua :

Meja e-Court mengunggah kelengkapan dokumen Calon Pihak Ke-3 ke e-Court dan memblokir sementara alamat email (domisili elektronik) sampai dengan adanya penetapan Pihak ke- 3 / Sikap Majelis 

  • Tahap Ketiga :

Petugas Meja Persuratan menerima dokumen Calon Pihak Ke-3 dan memberikan Tanda Terima Calon Pihak Ke-3.

  • Tahap Keempat :

Calon Pihak Ke-3 menunggu hasil Penetapan pada sidang berikutnya

  • Tahap Kelima : 

Jika sudah ditetapkan sebagai pihak ke – 3 maka Penetapan bisa diambil di PTSP serta permohonan dan surat kuasa didaftarkan di PTSP

  • Tahap Keenam :

Meja e-Court mengaktifkan alamat email (domisili elektronik) Pihak Ke-3

Syarat Umum Dokumen Calon Pihak Ke-3 Perorangan 

  1. Surat Permohonan sebagai calon pihak ke – 3 ( 8 eksemplar dan Softcopy word dan pdf)
  2. Surat Kuasa (jika dikuasakan) (6 eksemplar dan Softcopy  pdf)
  3. KTP Prinsipal (1 eksemplar dan Softcopy pdf)
  4. Objek Sengketa (1 eksemplar dan Softcopy pdf)
  5. Akun e-Court atau Domisili Elektronik (Alamat email)

Syarat Umum Dokumen Calon Pihak Ke-3 Badan Hukum

  1. Surat Permohonan sebagai calon pihak ke – 3 ( 8 eksemplar dan Softcopy word dan pdf)
  2. Surat Kuasa (jika dikuasakan) (6 eksemplar dan Softcopy  pdf)
  3. KTP Prinsipal (1 eksemplar dan Softcopy pdf)
  4. Objek Sengketa (1 eksemplar dan Softcopy pdf)
  5. Akun e-Court atau Domisili Elektronik (Alamat email)
  6. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum ;