Panjar Biaya Perkara
PANJAR BIAYA PERKARA
KEPUTUSAN KETUA PTUN BANJARMASIN
801/KPTUN.W6/HK.06/V/2024, Tanggal 1 Mei 2024
Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor: 01/KPTUN.W6/HK.06/V/2024 Tentang Panjar Biaya Pemeriksaan Penyelesaian Perkara Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin:
- Panjar Biaya Perkara Gugatan/Permohonan/Sengketa Khusus Pada Tingkat Pertama Rp. 800.000,-
- Panjar Biaya Pemeriksaan Perkara Prodeo Rp. 600.000,-
- Panjar Biaya Permohonan Banding Rp. 800.000,-/1 Pihak
- Panjar Biaya Permohonan Kasasi Rp. 1.800.000,-/1 Pihak
- Panjar Biaya Permohonan Peninjauan Kembali Rp. 4.000.000,-
- Biaya Eksekusi Rp. 500.000,-