Kenali dan cari informasi lengkap mengenai PTUN Banjarmasin maupun pelayanan hukum yang diberikan. PTUN Banjarmasin. MANTAP!!
E-Court (Electronic Court)
Peradilan tak lagi dilakukan secara konvensional. Bahkan pelaksanaan sidang pun dilaksanakan secara online (daring).
Inilah era Peradilan Elektronik (e-court).
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Pantau dan ikuti perkembangan penanganan sengketa administrasi di PTUN Banjarmasin, secara aktual dan terkini.
SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan)
Dimintai uang atau barang secara illegal saat berperkara di Pengadilan? Atau urusan administrasi anda dipersulit oleh ASN Pengadilan? Segera laporkan!!
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma–cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah Kelompok orang kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin.Untuk Prosedur dan tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik tombol dibawah ini.
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.